Nah mari asumsikan jika konsumsi air di rumah Anda mencapai 23 m3 per bulannya dan ukuran meter air Anda adalah 0,5 inci. Kami mengambil harga kategori Rumah Tangga A-3 untuk menjadi acuan Anda dalam menghitung tarif PDAM. Cara perhitungannya : - Pemakaian 0-10 m3 => 5.470 x 10 = 54.700 - Pemakaian 11-20 m3 => 6.150 x 10 = 61.500
Ilustrasi. * PADANG – Rencananya, terhitung Januari 2020, Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Padang akan menaikkan tarif dasar air. Kenaikan diperkirakan mencapai 10 persen atau sekitar Rp400/kubik. Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, seiring dengan naiknya biaya produksi, perusahaan milik Pemko Padang itu juga harus menaikkan tarif dasar. “Yang pasti kita akan melakukan penyesuaian. Kita juga tidak ingin memberatkan pelanggan dengan kenaikan tarif ini. Apalagi pada 2020 itu sudah enam tahun tarif tidak naik, terakhir naik pada Juli 2014,” sebutnya didampingi Direktur Tekni, Andri Satria, Rabu 11/9. Dikatakannya, rencana kenaikan itu tidak akan melampaui batasan yang diberikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71/2016. Harga air minum tidak melebihi 4 persen dari Upah Minimum Provinsi. Saat ini, tarif dasar air PDAM Padang berada pada angka Angka itu kalau dibanding dengan tarif PDAM lain di Indonesia cukup rendah, seperti Jambi sudah mencapai Rp4 ribu/kubik. “Kalau dari penghitungan Permendagri itu, jika kita sesuaikan sekarang masih dibawah harga ditetapkan Permendagri itu,” sebutnya. Disebutkannya, dari Permendagri dihitung tarif rendah ada pada angka tarif dasar dan umum Sementara sebelumnya, PDAM Padang memberlakukan tarif rendah untuk tarif dasar dan niaga harga negosiasi. Kenaikan direncanakan menjadi untuk tarif rendah dan untuk tarif dasar dan niaga. Menurutnya, kenaikan tarif itu karena tuntutan biaya produksi dan operasional yang makin tinggi. Harga bahan kimia tinggi termasuk naiknya tarif dasar listrik dan yang paling berpengaruh adalah tingkat inflasi yang mencapai 5 persen/tahun. yose
Sementaraitu kelebihan nilai hitung kubik air sisanya, dikalikan dengan tarif per meter kubik yang berikutnya. Jadi kalau misalnya jumlah air yang Anda gunakan adalah 20 m3. Maka yang harus Anda bayar adalah : Tarif PDAM = (Tarif dasar per 10 m3) + (Jumlah kelebihan penggunaan x harga kelebihan penggunaan per m3) = Rp. 42.000 + (10 m3 x Rp. 6.000)

IST/ SERIUS Salah satu tokoh LSM saat menyampaikan masukannya dalam diskusi dengan LSM yang diselenggarakan oleh PDAM Lombok Tengah, Rabu kemarin. PRAYA – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Lombok Tengah siap-siap bulan depan tahun 2022 akan dinaikan tarif. Langkah ini dilakukan sesuai regulasi dari atas yang akan ditindaklanjuti setiap perusahaan daerah. Plt Dirut PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo menegaskan, ada masih banyak persoalan yang dihadapi oleh PDAM saat ini. “Sebesar apapun potensi sumber daya alam kita, jika kita tidak investasi dalam peningkatan SDM tidak ada artinya. SDM tidak berkompeten akan menjadi bom waktu dan hambatan dalam memperbaiki kondisi PDAM Lombok Tengah, sehingga saat ini kami berkomitmen bersama Dirtek untuk melakukan pembenahan SDM PDAM Lombok Tengah,” tegasnya dalam pertemuan dengan sejumlah LSM, Rabu kemarin. Bambang menerangkan, kedepan diharapkan PDAM Lombok Tengah bisa Full Cost Recovery FCR, kemudian PDAM akan melakukan penyesuaian tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur dan Peraturan Bupati. Dimana rencana penyesuian tarif ini untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan. Dibeberkan Bambang, adanya penyesuaian sebesar 560 per kubik 1000 liter dan selanjutnya biaya beban sebesar sudah dihapuskan ke tarif dasar air, sehingga tarif air menjadi per kubik yang saat ini per kubik. Kemudian konsumen sudah tidak lagi membayar biaya beban hanya membayar tarif air sesuai pemakaian. “Jika pakai 1 kubik, ya bayarnya tidak ada lagi biaya beban yang itu. Ini untuk keadilan bersama,” tegasnya. Bambang mengklaim, tarif ini masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB. Dimana pada penyesuaian tarif yang kita lakukan masih di bawah batas bawah sesuai SK Gubernur Nomor 690 yaitu batas Bawah sementara tarif kita sebesar “Jika dibandingkan dengan PDAM Lombok Barat yang memiliki tarif sebesar per kubik, maka tarif PDAM Lombok Tengah masih dibawah daerah lain,” katanya. Sementara hadir pakar hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat menyampaikan pandangan hukum. Katanya, penyesuain tatif menjelaskan bahwa penyesuian tarif adalah kewajiban yang melekat pada PDAM. “Landasan hukumnya jelas, ada Permendagri 21 tahun 2020, kemudian ditindak lanjuti oleh SK Gubernur Nomor 690-579 tahun 2022 serta SK Bupati Nomor 80 Tahun 2022, maka bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh PDAM,” sambung Dayat. Di tempat yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya yang hadir dalam pertemuan mengapresiasi keberanian PDAM menghadirkan tokoh-tokoh NGO Lombok Tengah dalam satu forum bersama. “Saya mengapresiasi keberanian PDAM Lombok Tengah. Berani mengundang para singa-singa Lombok Tengah,” kata sekda. Kemudian terkait kondisi PDAM Lombok Tengah yang mengalami penurunan kinerja sehingga menjadi tugas Direksi baru untuk melakukan peningkatan. Dijelaskannya, tahun 2018 kinerja PDAM dapat dikatakan dalam kondisi sehat, namun tahun 2020 posisi PDAM pada peringkat ke-5 dan kinerjanya kurang sehat. “Kalau hasil penilaian tahun 2022 belum keluar,” tuturnya. “Semoga di tahun 2022 dengan direksi yang baru, kinerja PDAM bisa menjadi sehat kembali,” harap mantan Kadis PUPR ini. Firman juga berharap PDAM mampu menjadikan kritikan dan masukan sebagai vitamin yang menyehatkan untuk direksi dan Pemda Lombok Tengah untuk terus berbenah. Sementara dibeberkan Firman, kondisi jaringan pipa yang dimiliki akhir tahun 1978 sebagian besar pipa pipa banyak bocor. Angka kebocoran hingga diangka 30 persen. “Jadi sangat perlu memang adanya penyesuian tariff,” tutur sekda. “Satu Kubik setara 8 derim. Siapa yang mau nimbak 8 derim ayo, diupah Persepsi kita juga harus dirubah terkait bayar air, bukan airnya yang dibayar tapi penyalurannya yang kita bayar,” tegasnya.tim Post Views

Petanudi daerah Rangkan Ketewel. Rabu, 30 Maret 2022. Terjadi Kebocoran pipa 14" di Jl. WR. Supratman. Kamis, 10 Maret 2022. Penataan zonasi aliran pembentukan DMA (District Meter Area) Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma di Jl. Gria Anyar Denpasar. Minggu, 20 Februari 2022. PENAJAM- PDAM atau sekarang resmi berubah menajadi Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara PPU telah menyesuaikan tarif harga air berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020 pembayaran periode 1 September 2020. Penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Peraturan Bupati Perbub Nomer 29 tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum di PPU. Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid mengatakan, penyesuaian tarif air minum sudah melalui proses yang panjang dengan memalui 13 alur mekanisme dari tahun 2018. "Perbup ini sudah memulai proses panjang, kita mulai dari tahun 2018 prosesnya mulai dari permohonan direktur PDAM kepada pemerintah," kata Abdul Rasyid, Kamis 29/7/2020. Atas dasar dari 13 alur mekanisme sejak tahun 2018 inilah kemudian terbit peraturan daerah yang terakhir pada 29 Juli 2019 yang dilakukan oleh manajemen Perumda Air minum Danum Taka PPU, yakni Peraturan Bupati No 29 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif air yang mulai berlaku pada 1 September 2020 untuk pemakaian air periode 1 Agustus 2020. Baca juga Patut Ditiru! Pemdes Tanggulrejo di Gresik Bantu Siswa Belajar Online, Pasang Internet Gratis Baca juga Unit Kerja Nakes RSUD AWS Samarinda Positif Covid-19 Langsung Diisolasi Lebih lanjut, Abdul Rasyid menerangkan besaran penyesuaian tarif jika dilihat dari berdasarkan harga pokok produksi Perumda Air minum Danum Taka itu penyesuaian tarifnya adalah 22,5 persen hingga 3 persen berdasarkan harga pokok produksi. Sementara itu besaran penyesuaian tarif untuk kategori Rumah Tangga RT A1 untuk pemakaian 1-10 kubik mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp per kubik. Kemudian apabila memakai 10-20 kubik menjadi Rp per kubik. Kemudian untuk pemakaian 21-30 kubik Rp per kubik dan pemakaian yang lebih besar dari 30 kubik tetap di harga Rp per kubik. "Pemakaian 1-10 kubik itu kalau mayarakat menggunakan maka besaran untuk air Rumah Tangga A1 itu hanya membayar Rp 1-10 kubik itu setara dengan 9 tandon. Yang dijual masyarakat itu mobil setara dengan Rp 600 ribu, sedangkan mayarakat PPU sendiri penggunaan air itu rata-rata di 11-20 kubik," ujarnya. Baca juga Idul Adha 2020/1441 H - Bacaan Niat, Tata Cara Shalat dan Khotbah, Sendiri atau Berjamaah Baca juga Pakistan Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19, Menteri Kesehatannya Mengundurkan Diri Sedangkan untuk kategori RT A2 untuk pemakaian 1-10 kubik penyesuaian tarif menjadi Rp Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pihak Perumda Air Minum Danum Taka PPU diharapkan bisa mendorong mayarakat agar bisa lebih menghemat penggunaan air. "Kita mendorong masyarakat untuk menghemat penggunaan air, karena semakin besar mereka menggunakan tentu biayanya akan semakin besar," ucapnya. * . 208 477 164 349 138 145 30 444

harga air pdam per m3 2020